PALU, CS – Anggota DPRD Kota Palu, Ulfa, A.MA.Pust., melaksanakan reses masa persidangan tahun 2025 di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara, Senin (21/7/2025) sore.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi kepada wakil rakyat dan perwakilan instansi teknis terkait.
Hadir dalam reses tersebut antara lain Budi Harya dan Fardi Hasyim dari ATR/BPN, Nurpati dari Dinas Pertanian, Kris Irmawati dari Dukcapil, serta Lurah Kayumalue Ngapa, Mawarni.
Dalam sesi tanya jawab, Maida Sita, warga Jalan Ndate Ngisi, mengeluhkan soal penggunaan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta retribusi sampah sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah dasar.
“Tolong anggota legislatif melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah ini. Kalau terus-terus seperti ini, akan banyak anak-anak tidak bisa sekolah. Sementara pendidikan dan kesehatan adalah layanan dasar untuk masyarakat,” ujarnya.
Masalah pertanahan juga mencuat dalam diskusi. Warga bernama Maspa mengungkapkan dirinya mengalami kendala saat mengurus sertifikat lahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) karena lokasi lahannya disebut berada di wilayah Kabupaten Donggala.
“Kalau memang sudah ada penetapan batas wilayah yang baru, harusnya disosialisasikan kepada masyarakat. Saya sudah dua kali mengurus tanpa tahu kalau lahan saya itu sudah masuk wilayah Gunta Rano, Kabupaten Donggala,” ujarnya.
Maspa juga menyoroti persoalan BPJS Ketenagakerjaan, di mana sejumlah perusahaan di wilayah tersebut tidak mendaftarkan pekerjanya.
“Kalau memang tidak ditanggung perusahaan, tidak masalah kami bayar mandiri. Tapi kami harus tetap didaftarkan,” katanya.
Menanggapi hal itu, perwakilan ATR/BPN, Budi Harya, mencatat seluruh aspirasi warga dan menyatakan akan menyampaikan kepada instansi terkait, termasuk masalah ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan dinas teknis.
Sementara itu, Lurah Mawarni menanggapi keluhan terkait PBB dan retribusi sampah. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan instruksi dari pemerintah kota yang wajib dilaksanakan di tingkat kelurahan.
“Pajak ini kewajiban kita bersama karena akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan kota. Termasuk bantuan-bantuan yang diberikan untuk masyarakat itu semua berasal dari pajak,” jelasnya.
Sebagai solusi tambahan, lurah menawarkan pemanfaatan pekarangan rumah untuk pertanian keluarga dan berjanji akan membantu menyediakan bibit tanaman seperti tomat dan rica.
“Nanti kita lombakan siapa yang paling sukses,” tambahnya.
Anggota DPRD, Ulfa, juga menyambut baik ide tersebut dan menyatakan komitmennya untuk membantu masyarakat dengan menyediakan bibit dan kayu pagar untuk melindungi tanaman dari gangguan hewan ternak.
“Nanti akan kami bentuk tim. Masyarakat tinggal ambil bibit dan tanam. Soal pagar, saya yang tanggung kayunya,” tandas Politisi PKS itu.
Editor : Yamin