PALU, CS – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sekprov Sulteng), Dra. Novalina, M.M., menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan dan melaporkan hasil penilaian kinerja penyedia barang dan jasa terhadap 203 paket pengadaan yang belum dilaporkan dalam tahun anggaran 2024.

Instruksi tersebut disampaikan Sekprov Novalina dalam rapat koordinasi virtual pelaksanaan aksi pencegahan korupsi antara jajaran Pemprov Sulteng dengan tim monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berlangsung di Ruang Polibu, Rabu (23/7/2025).

“Penilaian kinerja penyedia ini adalah bagian penting dari aksi pencegahan korupsi yang dipantau langsung oleh KPK. Ini bentuk pertanggungjawaban dan kontrol mutu dalam pengadaan barang/jasa,” tegas Sekprov Novalina.

Ia mengibaratkan penilaian kinerja seperti memberikan bintang pada layanan transportasi daring sebagai bentuk umpan balik terhadap kualitas layanan.

“Ibaratnya kita memesan transportasi online tapi belum memberikan bintang,” ujar Novalina.

Ia memberi tenggat waktu dua minggu ke depan bagi OPD untuk menyelesaikan penilaian terhadap paket yang tertinggal dan melaporkannya melalui platform jaga.id.

“Tolong dilaksanakan tepat waktu,” pintanya.

Selain itu, Novalina juga meminta kepada tim KPK untuk segera menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIPASTI (Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi), sebuah alat bantu dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) khususnya untuk pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kami mohon diagendakan sosialisasi khusus untuk SIPASTI,” harapnya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Monev KPK, Didik Mulyanto, mengapresiasi sikap tegas Sekprov dalam memperkuat komitmen pencegahan korupsi di sektor pengadaan.

Ia mengingatkan agar penilaian kinerja penyedia tidak ditunda, dan segera dilaporkan setelah proses pengadaan selesai.

“Mohon keseriusan pelaporan di jaga.id. Penilaian terhadap penyedia merupakan bagian dari proses pengadaan yang wajib dilaporkan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik,” tegas Didik.

Editor: Yamin