PALU, CS – Penyelidikan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup memasuki babak baru.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Perkembangan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” ungkap Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis (24/7/2025).
Sejak kasus ini memicu keresahan para nasabah dengan mendatangi beberapa kantor OMC di Sulteng, Tim Subdit Ekonomi Khusus (Eksus) Ditreskrimsus Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan secara proaktif.
“Sebanyak 15 orang telah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar merupakan para leader OMC yang ada di Sulteng,” tambahnya.
Sugeng menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Subdit Eksus Ditreskrimsus menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dalam penyidikan kasus investasi bodong dari aplikasi OMC atau Omnicorm Grup ini, penyidik menduga ada peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya pasal 305 serta pasal 237 huruf a dan d. Informasi perkembangan akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.
Editor: Yamin