BANGGAI, CS-Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, Dedy Lakita, menegaskan bahwa enam perusahaan penambang nikel di Desa Siuna telah merusak infrastruktur jalan.

Hal itu diungkap Dedy Lakita dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Banggai yang melibatkan enam perusahaan penambang nikel di Desa Siuna, Kamis, (24/7/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap tersebut, Dedy Lakita yang mewakili Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banggai, I Dewa Supatriagama, mengakui pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap penggunaan jalan milik pemerintah.

Dedy Lakita menyebutkan, seharusnya perusahaan dalam melakukan aktivitas penambangan tidak menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum yang diperuntukkan kepentingan publik.

Dijelaskan Dedy bahwa penggunaan jalan tersebut harusnya tidak dilakukan oleh perusahaan untuk kepentingan penambangan nikel. Sebab, anggaran yang digelontorkan untuk melakukan perbaikan ruas jalan tersebut angkanya sangat fantastis.

“Anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah cukup fantastis untuk memperbaiki dan kemudian perusahaan merusaknya,” tekannya.

Dedy menggambarkan bahwa meskipun ruas jalan Siuna-Bualemo merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun dalam hal pengawasan masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Ditahun 2022-2023 baru diperbaiki oleh pemerintah provinsi, tapi kami dari kami PUPR Kabupaten Banggai akan terus melakukan pengawasan, dan sampai saat ini tidak ada izin pinjam pakai jalan untuk digunakan perusahaan,” tekannya.

Selain itu, Dedy sangat menyayangkan adanya dampak yang dihasilkan dari aktivitas perusahaan, khususnya sisi penggunaan air. Dimana ada sekitar 250 hektar dari 600 hektar untuk bisa dimanfaatkan sebagai areal persawahan lahan produktif yang dapat meningkatkan pendapatan petani.

Akan tetapi, dengan adanya kegiatan penambangan tersebut akibatnya para petani harus pasrah ketika terjadi penurunan hasil. Sebab selama ini sebelum adanya penambangan, para petani di desa Siuna mampu menghasilkan produksi mereka dengan signifikan.

“Jujur, di tahun 2019 sampai 2024 terjadi gagal panen akibat penimbunan material. Padahal Desa Siuna termasuk penyuplai beras untuk wilayah Kecamatan Pagimana. Untuk itu, kami bermohon dalam RDP ini agar IUP itu ditahan karena tidak ada manfaatnya untuk para petani dan masyarakat,” tegas Dedy Lakita dalam rapat dengar pendapat tersebut.**

Reporter : Amlin