BANGGAI,CS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai kembali mengundang PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma karena telah melakukan perambahan hutan mangrove dan merusak infrastruktur jalan pemerintah.

Pada rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Kamis (24/7/2025), terungkap jika dua perusahaan tersebut telah melakukan pengrusakan hutan mangrove dan mengakibatkan kerusakan ruas jalan Siuna-Tikupon yang merupakan milik pemerintah.

Berdasarkan fakta lapangan hasil sidak Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, pada Selasa 22 Juli 2025, selain ditemukan adanya kerusakan hutan mangrove dan ruas jalan, ternyata aktifitas penambangan nikel juga memberikan dampak kerugian bagi petani dan nelayan setempat.

Akibatnya sejumlah anggota Komisi II geram dan mendesak kepada dua perusahaan tersebut. Salah satunya Aleg asal PDIP Siti Aria Nurhaeningsih yang melontarkan kritikan pedasnya.

Menurut Siti Aria, perusahaan harus bertanggung jawab terhadap sejumlah kerusakan lingkungan dan penggunaan ruas jalan milik pemerintah yang diperuntukan untuk kepentingan umum.

Apalagi, didalam aktifitas penambangan tersebut pihak perusahaan telah banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat setempat khususnya para petani dan nelayan.

“Perusahaan harus bertanggung jawab karena telah merusak lingkungan dan melakukan pencemaran air, udara dan tanah, apalagi sampai memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan pertambangan,” tagasnya.

Diakhir rapat tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Banggai menerbitkan enam poin rekomendasi yakni ; Pertama, meminta kepada pemerintah daerah teknis dinas untuk melakukan pengawasan terhadap penambang nikel dari perusahaan yang melakukan penambangan.

Kedua, meminta kepada perusahaan untuk menjauhkan stok pilek dari jalan umum dan memperbaiki jalan lintasan milik Pemkab Banggai sesuai dengan tonase mobil melintas di jalan tersebut.

Ketiga, wajib memberikan ganti rugi lahan petani terdampak akibat penambangan nikel oleh perusahaan sesuai aturan yang berlaku.

Keempat, meminta kepada pihak pengusaha untuk melakukan kaedah-kaedah pertambangan yang ramah lingkungan sesuai aturan yang berlaku.

Kelima, terkait 3 poin diatas terhadap perusahaan yang tidak taat maka Pemda dapat merekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan perusahaan tersebut sesuai dengan aturan dan perundang undangan.

Keenam, melakukan pemanfaatan CSR perusahaan untuk kepentingan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat Kabupaten Banggai.**

Reporter : Amlin