BANGGAI, CS – Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas enam perusahaan tambang nikel di wilayah Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, karena dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid.
Enam perusahaan tambang tersebut diketahui beroperasi di sekitar pemukiman warga dan dianggap melanggar kaidah-kaidah pertambangan yang berpotensi membahayakan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
“Langkah tegas Bupati Banggai terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel tersebut kami sangat apresiasi, dukung, dan kami backup sepenuhnya,” ujar Gubernur Anwar Hafid melalui sambungan WhatsApp dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (2/8/2025).
Gubernur yang dikenal dengan tagline BERANI (Bersama Anwar–Reny) itu juga mendorong seluruh kepala daerah di Sulawesi Tengah, baik bupati maupun wali kota, untuk berani mengambil sikap tegas dalam menghadapi aktivitas tambang yang merusak lingkungan.
“Bupati dan wali kota dipilih langsung oleh rakyat, sehingga melekat otonomi daerah dan tanggung jawab terhadap wilayahnya. Jika ada aktivitas pertambangan yang tidak sesuai kaidah dan mengancam lingkungan serta pemukiman, kepala daerah wajib bertindak. Dan kami sangat mendukung,” tegas mantan Bupati Morowali dua periode itu.
Anwar Hafid yang juga merupakan politisi Partai Demokrat itu menegaskan bahwa penertiban tambang bukan hanya menjadi tanggung jawab gubernur semata, tetapi merupakan kewajiban bersama antara kepala daerah dan pemerintah provinsi.
“Jangan kalau ada apa-apa semuanya dibebankan ke gubernur. Harus ada kolaborasi antara semua kepala daerah untuk melakukan penertiban tambang-tambang yang menjadi perhatian masyarakat, apalagi jika jelas-jelas tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan,” pungkasnya.
Editor: Yamin