PALU, CS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan penyegelan terhadap lima tempat usaha yang menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, Selasa (5/8/2025).

Salahsatu warung yang ditutup sementara karena tidak taat pajak. (Foto: Istmewa).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM., mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil karena para Wajib Pajak (WP) telah diberikan tiga kali surat peringatan namun tidak juga memenuhi kewajibannya.

“Dari 53 WP yang tercatat menunggak, hari ini lima di antaranya kami segel. Penindakan ini akan dilakukan secara bertahap karena melibatkan tim cukup besar,” jelas Eka.

Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan terhadap seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu, tidak hanya pajak makan dan minum.

“Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Tidak ada tebang pilih. Jika tidak patuh, kami akan ambil langkah serupa,” tegasnya.

Eka juga menginstruksikan agar proses penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur untuk menghindari potensi gesekan di lapangan.

Ia berharap langkah ini mendorong kesadaran pelaku usaha agar lebih taat dalam membayar pajak, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.

Lima tempat usaha yang disegel adalah, Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro, Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata, Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja, Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki, Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran.

 

Editor: Yamin