PALU, CS – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dugaan pemalsuan dokumen negara oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, S.H.
Dalam surat yang dirilis ke publik, YAMMI meminta Presiden menginstruksikan Kapolri untuk mengambil alih penanganan kasus ini serta menjamin proses hukum berjalan tanpa diskriminasi. YAMMI juga mendesak agar seluruh jajaran direksi dan komisaris PT BDW diperiksa secara menyeluruh.
Beberapa nama yang disebut dalam surat tersebut antara lain Erfindo Chandra yang diduga mangkir dari panggilan polisi, Hamid Mina selaku Direktur Utama, dan Letnan Jenderal (Purn.) Sintong Panjaitan yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT BDW.
“Kasus ini telah menimbulkan kerugian ekonomi dan hukum yang signifikan, termasuk menghambat pemanfaatan lahan seluas 20.000 hektare karena status hukumnya yang tidak jelas,” tulis Africhal dalam surat terbuka tersebut.
YAMMI juga meminta Presiden menugaskan tim investigasi khusus untuk mengaudit seluruh dokumen dan izin milik PT BDW, serta perusahaan afiliasinya seperti PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT Panca Metta sebagai pemegang saham mayoritas.
Tak hanya itu, YAMMI turut menyoroti peran Mantan Bupati Morowali yang disebut menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan dokumen yang diduga palsu. Meskipun disebut sebagai korban penipuan, YAMMI menekankan pentingnya evaluasi agar tidak ada konflik kepentingan antara pemerintah daerah dan korporasi tambang.
“Kasus ini bukan hanya mencoreng wibawa negara, tetapi juga menimbulkan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh pihak-pihak yang bersengketa,” tegas YAMMI.
Dalam penutup surat, YAMMI mendesak Presiden agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan pertambangan nasional untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Editor: Yamin