JAKARTA, CS – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bakal menindak lebih dari 1.000 tambang ilegal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk tambang emas ilegal di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan, terdapat 1.063 titik kegiatan pertambangan ilegal di sejumlah wilayah yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Menindaklanjuti hal tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap keberadaan tambang-tambang ilegal.
Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penindakan.
“Jadi saat ini kita mencoba untuk melakukannya. Mungkin dalam minggu depan kita sudah mulai melakukan beberapa langkah penanganannya, cuma untuk yang mananya saya belum bisa tentukan,” kata Rilke, sebagaimana dilansir dari detik.com. Senin (18/8/2025).
Di Sulteng sendiri, hasil investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng menemukan adanya penambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Dari Januari hingga November 2024, luas bukaan lahan akibat penambangan ilegal di wilayah tersebut mencapai 33,5 hektare dengan jumlah material yang diambil sekitar 5 juta ton.
“Setiap satu perendaman sedikitnya 12.000 ton material digunakan. Berdasarkan informasi dari Inspektur Tambang di Jakarta, jumlah produksi per bulan dari aktivitas ilegal itu mencapai Rp60 miliar. Jika dihitung selama lima tahun, keuntungan perusahaan mencapai Rp3 triliun,” ungkap Koordinator JATAM Sulteng, Moh Tauhid.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal tidak hanya terjadi di Kota Palu, melainkan juga di sejumlah wilayah lain di Sulteng, seperti Kabupaten Parigi Moutong, Banggai, dan Buol.
Editor: Yamin