POSO, CS – Seorang perempuan muda berinisial SFP (20) tahun ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan belum lama ini di kediamannya yang berada di Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Satuan Narkoba Polres Poso, IPTU Herfian, menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sebanyak 25 paket plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat bruto 3,06 gram yang siap diedarkan.
“Pelaku mengaku baru menjalani aktivitas tersebut dan berdalih melakukannya untuk menafkahi orang tuanya. Namun pemeriksaan masih terus kami lakukan,” ujar IPTU Herfian, Sabtu (23/8/2025).
Selain narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan satu lembar tisu yang diduga digunakan dalam aktivitas pengemasan barang haram tersebut.
SFP saat ini telah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Poso guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Ishaq