PALU, CS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota Palu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, di ruang sidang utama DPRD Palu, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palu, Muchlis Aca, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Palu.
Ketiga Raperda tersebut meliputi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, pengelolaan barang milik daerah, serta perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Mewakili Wali Kota Palu, Asisten I Bidang Administrasi Umum, Imran Lataha, menjelaskan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.
“Perubahan anggaran ini menjadi acuan bersama untuk menciptakan semangat dan pemahaman yang sama dalam meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Imran.
Kata dia, Pemerintah Kota Palu menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp1,84 triliun, belanja daerah Rp1,85 triliun, dan pembiayaan daerah Rp10,39 miliar.
Terkait Raperda pengelolaan barang milik daerah, Imran menegaskan bahwa revisi regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan peraturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengatur penataan kelembagaan perangkat daerah. Perubahan mencakup pembentukan Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Tenaga Kerja sebagai instansi terpisah, serta peningkatan tipelogi Sekretariat DPRD dan Sekretariat Daerah dari tipe B menjadi tipe A.
Penataan kelembagaan ini, lanjut Imran, diharapkan mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Selanjutnya, tiga Raperda tersebut kemudian masuk ke tahapan pembahasan oleh fraksi-fraksi di DPRD Kota Palu.
Editor: Yamin