DONGGALA, CS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap seorang wanita paruh baya berinisial A (43) di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Senin (25/8/2025) lalu.
Penangkapan dilakukan karena kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 7,7314 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Hasil penggeledahan, kami mengamankan 10 paket sabu ukuran sedang dan 23 paket sabu ukuran kecil dengan total berat 7,7314 gram,” kata Pribadi Sembiring, Selasa (26/8/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu pak besar plastik klip, empat buku tabungan, satu box sabun colek, uang tunai Rp47,4 juta, lima lembar STNK, tujuh unit sepeda motor, dan delapan kartu ATM.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat. Kasus ini masih kami kembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup menanti tersangka.
Editor: Yamin