KENDARI, CS – Bupati Morowali yang diwakili Wakil Bupati Morowali (Wabup), Iriane Iliyas, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 yang digelar di Aula Bahteramas, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Rabu (27/8/2025).

Turut mendampingi Wabup, Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, Sekretaris DPRD Morowali, Ruhban, serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.

Rakornas kali ini mengangkat tema “Produk Hukum Daerah untuk Kemudahan Investasi dan Pemantapan Asta Cita”.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dengan menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ketua Umum Kadin Indonesia, serta pejabat kementerian dan lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tenggara menekankan pentingnya produk hukum daerah yang berkualitas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat iklim investasi, dan menjawab tantangan dinamika global.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, melaporkan bahwa Rakornas Produk Hukum Daerah tahun ini merupakan penyelenggaraan keempat setelah sebelumnya digelar di Mamuju (2022), Pangkalpinang (2023), dan Tenggarong (2024).

Ia menegaskan, produk hukum daerah harus adaptif, responsif, serta mendukung program strategis nasional.

Wabup Morowali, Iriane Iliyas, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Alhamdulillah, kita telah mengikuti rangkaian pembukaan Rakornas hingga sore hari. Penjelasan dari Bapak Mendagri sangat bermanfaat. Harapan Pemerintah Daerah Morowali agar melalui forum ini kita dapat bersinergi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lain dalam penyusunan produk hukum daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Morowali, Herdianto, menilai Rakornas ini menjadi penyegaran penting dalam pengambilan kebijakan di daerah.

“Khususnya terkait peraturan tentang ekonomi kreatif. Ada 17 poin penting yang menjadi acuan, dan ini akan menjadi referensi kita dalam penyusunan anggaran agar sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Melalui Rakornas Produk Hukum Daerah 2025, diharapkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah semakin erat dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, mendukung iklim investasi, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Reporter: Murad