PARIMO, CS – Bupati Parigi Moutong (Parimo), H. Erwin Burase, resmi menginstruksikan penghentian seluruh aktivitas illegal mining, illegal logging, dan illegal fishing di wilayahnya. Kebijakan ini menjadi bagian dari program 100 hari kerja dan mulai berlaku sejak 26 Agustus 2025.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/6674/015/Dis LH yang ditandatangani Bupati pada 26 Agustus 2025.

Dalam edaran itu, para camat dan kepala desa diperintahkan mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, penebangan liar, dan penangkapan ikan yang melanggar aturan.

“Camat dan kepala desa diminta melarang aktivitas ilegal yang dapat merusak kondisi lingkungan dan sumber daya alam di wilayahnya masing-masing, serta segera melaporkannya kepada Bupati Parigi Moutong,” bunyi surat edaran tersebut.

Selain itu, Bupati juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian SDA Setda untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu. Satgas ini akan fokus pada penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dengan melibatkan unsur Forkopimda.

Kebijakan penghentian aktivitas ilegal ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.10.2.3/243/Ro.Hukum tanggal 26 Juni 2025 tentang pemberhentian operasi IPR Kayuboko.

Instruksi ini juga mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan Dinas Kesehatan Parimo tertanggal 1 Agustus 2025, tercatat 116 kasus malaria, dengan 105 kasus berasal dari kawasan sekitar tambang ilegal.

“Aktivitas ilegal ini mengakibatkan kerusakan alam dan memicu masalah kesehatan serius bagi masyarakat,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.

Bupati Erwin berharap, seluruh perangkat pemerintahan daerah bersama masyarakat dapat berperan aktif mencegah masuknya aktivitas ilegal di wilayah masing-masing demi menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat.

Reporter: Anum