JAKARTA, CS – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akan memulai operasi penertiban tambang ilegal di kawasan hutan 1 September 2025.
Langkah ini menjadi tindak lanjut instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menyoroti kerugian negara akibat aktivitas tambang tanpa izin yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi 4.265.376,32 hektare kawasan hutan yang digunakan untuk tambang ilegal tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Satgas PKH telah mengidentifikasi lahan seluas 4,2 juta hektare yang tidak memiliki IPPKH. Setelah melalui beberapa kali rapat, disepakati operasi penertiban dimulai 1 September 2025,” ujarnya, dikutip dari liputan6.com, Kamis (28/8/2025).
Febrie menambahkan, lahan yang ditertibkan akan dititipkan sementara ke Kementerian BUMN untuk dikelola, sebelum diserahkan secara legal kepada kementerian terkait. Sebelumnya, Satgas PKH juga telah menertibkan lahan sawit seluas 3,3 juta hektare sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Di Sulawesi Tengah (Sulteng), aktivitas pertambangan ilegal juga terdeteksi. Berdasarkan investigasi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, penambangan tanpa izin di Kelurahan Poboya, Kota Palu, telah membuka lahan seluas 33,5 hektare dengan estimasi pengambilan material mencapai 5 juta ton sejak 2019.
“Dari data Inspektur Tambang di Jakarta, aktivitas ilegal ini menghasilkan keuntungan sekitar Rp60 miliar per bulan. Jika dihitung selama lima tahun, nilainya mencapai Rp3 triliun,” ungkap Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh Tauhid.
Selain di Poboya, aktivitas serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain di Sulteng, termasuk Parigi Moutong, Banggai, dan Buol.
Editor: Yamin