PALU, CS – Aksi unjuk rasa ribuan mahasiswa dan aliansi ojek online di Kota Palu berlangsung damai dan tertib, Senin (1/9/2025).
Demonstrasi yang dimulai pukul 11.50 WITA hingga 15.30 WITA di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu diapresiasi oleh Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, dan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
Kedua kepala daerah itu bersama unsur pimpinan DPRD Sulteng hadir di tengah-tengah massa.
Beberapa isu lokal yang disuarakan dalam aksi ini antara lain evaluasi pajak warung makan dan UMKM sebesar 10 persen serta pembatalan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2025.
Menyikapi tuntutan mahasiswa, Wali Kota Palu menilai aksi tersebut sebagai momentum positif sekaligus bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Palu.
“Ini merupakan hal yang sangat positif dan menjadi evaluasi besar bagi Pemerintah Kota Palu. Pajak warung makan itu hanya tiga rib8u rupiah tiap hari, PBB kini resmi kami batalkan,” tegas Hadianto.
Ia menekankan peran strategis mahasiswa dalam mendorong perubahan kebijakan daerah.
“Suara-suara mahasiswa banyak mengubah dinamika dalam pengambilan kebijakan. Terkait tuntutan, saya sudah menyampaikan bahwa Pemkot akan melakukan evaluasi,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Sulteng Anwar Hafid juga mengapresiasi kedewasaan demokrasi warga Palu.
“Masyarakat Kota Palu dan Sulteng mengedepankan akal sehat, memperlihatkan sikap demokrasi yang sangat tinggi. Mudah-mudahan ini menjadi contoh untuk Indonesia,” ujar Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar turut memaparkan rencana kerja lima tahun ke depan, termasuk komitmen memberikan beasiswa bagi mahasiswa dan evaluasi terhadap seluruh izin tambang di Sulteng.
Dialog terbuka itu juga dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Gubernur Sulteng periode 2020- 2024, Rusdy Mastura, Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, Wakil Ketua DPRD I Aristan, Wakil Ketua II Syarifudin Hafid, Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana M. Said, serta jajaran Forkopimda Sulteng.
Editor: Yamin