PARIMO, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) menetapkan status siaga darurat Kejadian Luar Biasa (KLB) malaria setelah ditemukan 160 kasus di lima kecamatan.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Parimo Nomor 300.2.2/809/BPBD tentang Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Non Alam KLB Malaria 2025.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Moh Rivai, mengatakan status siaga darurat berlaku selama 30 hari, mulai 14 Agustus hingga 12 September 2025, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan.
“Penanganan malaria ini masif dilakukan untuk menekan prevalensinya melalui status KLB,” ujarnya, Selasa (2/9/2025.
Berdasarkan data sementara, lima kecamatan yang masuk dalam status KLB adalah Sausu, Moutong, Bolano Lambunu, Taopa, dan Kasimbar. Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Malaria tengah melaksanakan edukasi dan sosialisasi pencegahan di Kecamatan Sausu, dengan menyasar sekolah-sekolah dan masyarakat umum.
“Upaya ini untuk memberikan pemahaman tentang langkah pencegahan mandiri,” jelas Rivai.
Ia menambahkan, meski pada 2024 Parimo berstatus eliminasi malaria, tahun ini penyakit tersebut melonjak hingga ratusan kasus. Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Malaria.
“Selain sosialisasi dan edukasi, penanganan lain juga dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan intervensi medis dan langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya.
Reporter: Anum