POSO, CS – Mantan narapidana kasus terorisme, Candra Hamid alias Can, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal di Kabupaten Poso.

Candra, yang pernah terlibat dengan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, ditangkap pada 21 Juli 2021 terkait kasus terorisme. Pada 2022, ia divonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan menjalani masa tahanan di Lapas Khusus Kelas IIB Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1882.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 30 Oktober 2023, Candra memperoleh pembebasan bersyarat dan dinyatakan bebas pada 17 Januari 2024.

Selepas bebas, ia sempat bekerja sebagai tukang bangunan sebelum akhirnya beralih profesi sebagai kurir daring untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Candra menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya Satgas Operasi Madago Raya, yang telah bersilaturahmi ke kediamannya di Kecamatan Poso Pesisir.

Ia berharap kunjungan itu dapat dilakukan secara rutin untuk mempererat hubungan sekaligus memperkuat kerja sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Poso.

“Hal ini sesuatu yang baik, selain mempererat silaturahmi juga membentuk kerja sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Poso yang kini semakin aman dan kondusif,” ujarnya.

Sebagai mantan narapidana terorisme, Candra menegaskan komitmennya menebus masa lalu dengan berkontribusi positif di masyarakat, termasuk mendukung kebijakan pemerintah serta membantu kepolisian dalam kegiatan deradikalisasi.

Ia menekankan pentingnya upaya mencegah berkembangnya paham radikal, intoleransi, dan terorisme di wilayah Poso. “Saya berkomitmen mendukung pelaksanaan Operasi Madago Raya 2025 untuk pemulihan keamanan di Kabupaten Poso,” tandasnya. *