MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat menandatangani nota kesepakatan terkait penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana umum.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kejari Morowali, Senin (15/9/2025) sore, dan digelar secara virtual melalui Zoom Meeting.
Bupati Morowali diwakili Wakil Bupati, Iriane Iliyas, S.E., sementara dari pihak Kejaksaan Negeri Morowali diwakili Kepala Kejari Morowali, Naungan Harahap, S.H., M.H.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat, S.H., M.H., serta dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si., para kepala daerah se-Sulawesi Tengah, dan seluruh Kepala Kejari di wilayah Kejati Sulteng.
Gubernur Anwar Hafid dalam amanatnya menyebut penandatanganan nota kesepakatan tersebut sebagai langkah maju dalam menghadirkan paradigma penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
Menurutnya, konsep Restorative Justice mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan hanya berorientasi pada hukuman.
“Kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci penting dalam menciptakan sistem peradilan yang tidak sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran serta memperkuat kewajiban sosial,” jelas Anwar.
Sementara itu, Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyatakan penerapan sanksi sosial berbasis Restorative Justice merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan kejaksaan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemkab Morowali berharap penerapan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum dapat berjalan sesuai mekanisme yang jelas, transparan, dan memberi dampak positif bagi penyelesaian perkara di tingkat daerah.
Reporter: Murad


