SURAKARTA, CS – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak fundamental seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam kegiatan Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Ghufron menekankan, kesehatan jiwa tidak boleh dipandang sebelah mata karena sama pentingnya dengan kesehatan fisik. Negara, kata dia, berkewajiban memastikan setiap warga memiliki akses setara terhadap pengobatan dan rehabilitasi gangguan jiwa.

“Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban tertinggi, yakni 7,5 juta kasus dengan biaya Rp3,5 triliun,” jelas Ghufron.

Pada 2024 saja, tercatat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kasus terbanyak, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

BPJS Kesehatan, lanjut Ghufron, juga mendorong deteksi dini melalui skrining Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang tersedia di situs resmi BPJS Kesehatan. Hasil skrining dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP. Selain itu, peserta yang dinyatakan stabil bisa melanjutkan pengobatan melalui Program Rujuk Balik (PRB) di FKTP terdekat.

“FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, sekaligus koordinator layanan yang berkesinambungan. Negara hadir melalui JKN untuk memastikan layanan kesehatan jiwa mudah, cepat, dan setara,” tegasnya.

Psikolog klinis Tara de Thouars yang hadir dalam forum itu menilai langkah BPJS Kesehatan sejalan dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

Ia menyebut survei Kementerian Kesehatan menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, sementara survei nasional 2024 mendapati 39,4 persen remaja mengalami gangguan mental dengan peningkatan 20–30 persen setiap tahun.

“Sayangnya stigma negatif masih kuat, sehingga banyak orang memilih menyembunyikan masalahnya. Yang harus dinormalisasi adalah mencari bantuan profesional, bukan memberi label negatif atau menganggap gangguan mental sebagai hal biasa,” ujar Tara.

Plt. Direktur RS Jiwa Daerah Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan lebih dari 90 persen pasien rawat inap di rumah sakitnya adalah peserta JKN, baik Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI. “Mayoritas pasien jiwa di Surakarta dan sekitarnya sangat bergantung pada Program JKN untuk mengakses layanan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendorong sosialisasi skrining SRQ-20 diperluas mengingat tren kasus terus meningkat.

Menurutnya, pencegahan gangguan jiwa adalah tanggung jawab bersama pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat.

“Layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif. Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani,” tandas Timboel.*

Editor: Yamin