MOROWALI, CS – Bea Cukai Morowali memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2024 hingga 2025 di halaman Kantor Bea Cukai Morowali, Rabu (24/9/2025).

Barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.461.444 batang rokok ilegal dan 1.311,08 liter minuman beralkohol ilegal. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp1,8 miliar.

Sebagian barang merupakan hasil sinergi Bea Cukai Morowali dengan Pos TNI Angkatan Laut Morowali.

Penindakan dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, serta UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi kinerja dalam penyelesaian barang hasil penindakan sekaligus komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan Bea Cukai Morowali dalam memberantas rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung, mulai dari TNI, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” ujarnya.

Satya juga mengajak semua pihak untuk meningkatkan sinergi dalam mencegah peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Reporter: Murad