PALU, CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja membahas usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Rapat berlangsung di ruang Baruga, Gedung B lantai 3 DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi Palu, Jumat (26/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Dandi Adhy Prabowo dan dihadiri anggota Bapemperda Mahfud Masuara, Yusuf, Maryam Tamoereka, dan Winiar Lamakarate.
Turut hadir Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singgi, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Asmir Julianto Hanggi, tenaga ahli DPRD, perwakilan Biro Umum Setda Sulteng, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Pemprov Sulteng.
Dalam rapat, Ketua Bapemperda menegaskan Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan legislasi daerah.
“Melalui pembahasan bersama, kami memastikan setiap raperda yang diusulkan sesuai kebutuhan masyarakat, memiliki landasan hukum yang kuat, serta mendukung arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Dari DPRD Sulteng, terdapat dua usulan raperda, yakni perlindungan hukum adat dan kawasan ekonomi hijau. Sementara dari Pemerintah Daerah, usulan mencakup perlindungan dan pelestarian cagar budaya serta penyelenggaraan pendidikan Beasiswa Berani Cerdas.
Bapemperda menekankan pentingnya sinergi legislatif dan eksekutif agar usulan raperda benar-benar terukur, realistis, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hasil pembahasan akan menjadi dasar penetapan Propemperda yang selanjutnya dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk persetujuan bersama.
Editor: Yamin


