PALU, CS – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa anggaran makan dan minum (mamin) untuk 55 anggota dewan telah disusun sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPRD Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Sonny, dalam pertemuan bersama sejumlah wartawan di Kantor DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (26/9/2025).
Siti Rachmi menjelaskan, anggaran mamin DPRD Sulteng tahun anggaran 2025 terdiri atas beberapa paket. Di antaranya, Paket belanja mamin rapat (Snack & Makan) senilai Rp2,28 miliar periode Maret–Desember 2025 melalui mekanisme E-Purchasing. Paket belanja mamin rapat (Makan & Snack) senilai Rp5,72 miliar periode Maret–Desember 2025 dengan E-Purchasing, dan Paket tambahan dengan variasi nilai mulai Rp40 juta hingga Rp177 juta.
“Semua paket ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan DPRD Sulteng, Sonny, menambahkan bahwa landasan hukum anggaran mamin merujuk pada sejumlah regulasi. Di antaranya, PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023. Peraturan kepala daerah/Perda, yang menjabarkan standar kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD, termasuk makan dan minum, dan Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku di daerah.
Menurut Sonny, setiap belanja mamin DPRD, baik untuk rapat, reses, maupun kunjungan daerah pemilihan, selalu diatur dalam pos belanja penunjang kegiatan DPRD dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.
Ia mengakui, anggaran mamin DPRD kerap menjadi sorotan publik karena nilainya yang cukup besar.
Namun, ia menegaskan, seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kalau ada yang tidak sesuai aturan, pasti akan menjadi temuan BPK. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir karena semua pengeluaran sudah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.
Dengan penjelasan ini, Sekretariat DPRD Sulteng berharap publik mendapatkan gambaran jelas bahwa anggaran makan dan minum dewan benar-benar dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Yamin