BANGGAI,CS – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam memfasilitasi Sosialisasi Peraturan dibidang Sumber Daya Alam, Kamis (2/10/2025), di ruang rapat umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai.

Sosialisasi itu dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ramli Tongko, dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banggai, Perwakilan Dandim 1308 LB, Kepolres Banggai, serta para Asisten dan Staff Ahli lingkup Setda Banggai.

Peserta Sosialisasi terdiri dari beberapa Kepala Desa, Camat, Perwakilan Lembaga Adat, perwakilan perusahaan Migas, Nikel, dan Perkebunan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang sumber daya alam, khususnya terkait permasalahan penguasaan lahan dan peraturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi perseorangan atau perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.

Narasumber pada sosialisasi ini perwakilan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan, Ferdian Mangiri, S.Hut., MP dan Laode Swardianto, S.Hut serta Akademisi dari Universitas Terulako Dr. Asri Lasatu, SH., MH.

Bupati Banggai dalam sambutan tertulisnya menyatakan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini mengingat begitu banyak permasalahan kawasan hutan yang terjadi di Kabupaten Banggai.

Melalui Sekda, Ir.Moh. Ramli Tongko, S.Sos., ST., M.Si, Bupati Banggai menyampaikan bahwa Kabupaten Banggai memiliki potensi besar sumber daya alamnya, baik di sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, maupun perikanan.

“Potensi ini merupakan anugerah yang patut kita syukuri, namun sekaligus menjadi tentangan besar dalam pengelolaan yang bijaksana, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa isu krusial yang sering dihadapi pemerintah daerah adalah permasalahan penguasaan lahan dalam kawasan hutan. Permasalahan ini bukan hanya menyangkut aspek legalitas, tetapi juga berdampak pada aspek sosial, ekonomi, hingga kelestarian lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 3, “Menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Berdasarkan pedoman perundang-undangan di atas, maka pemerintah pusat maupun pemerintah daerah telah mengeluarkan berbagai regulasi dan kebijakan mengenai penyelesaian berbagai persoalan penguasaan lahan agar hal ini bisa diselesaikan dengan pendekatan yang adil berpihak kepada masyarakat, berkualitas, sekaligus menjaga fungsi kawasan hutan yang berkelanjutan.

Bupati Banggai juga menghimbau kepada peserta sosialisasi agar menyimak dan memahami materi yang disampaikan. Sehingga bisa memahami mekanisme, aturan, dan alur kegiatan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan agar konflik-konflik lahan di kawasan hutan dapat diselesaikan.

Setelah dibuka dengan resmi oleh Sekretaris Kabupaten, banggai sosialisasi mengenai aturan acara dilanjutkan dengan sosialisasi mengenai aturan kawasan hutan oleh Narsumber dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVI Palu dan Materi menganai pengaruh Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang disampaikan oleh Akademisi dari Universitas Tadulako.**/rls

Editor : Amlin