PALU, CS – Tiga organisasi jurnalis di Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, secara tegas mengecam tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng yang memanggil Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sulteng pasca pemberitaan terkait dugaan korupsi yang menyeret salah satu komisioner KPID.
Ketiga organisasi tersebut menilai pemanggilan itu sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan penyalahgunaan wewenang lembaga negara terhadap media publik.
Ketua IJTI Sulteng, Rolis Muchlis, menyampaikan keberatan atas tindakan KPID Sulteng yang dinilai tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Ia menegaskan, jika KPID merasa keberatan atas isi tayangan berita, seharusnya mekanisme yang ditempuh adalah penyampaian hak jawab atau hak koreksi.
“Langkah pemanggilan klarifikasi ini berpotensi menekan independensi redaksi. Pers harus dilindungi, bukan diintimidasi,” tegas Rolis dalam pernyataan resminya, Selasa (7/10/2025).
IJTI Sulteng juga mengingatkan lembaga negara agar menghormati kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi dan tidak menggunakan kewenangannya untuk menghambat kerja jurnalistik.
Senada dengan itu, Ketua PFI Palu, Muhammad Rifki, juga menyatakan keberatan atas surat pemanggilan KPID yang ditujukan kepada TVRI Sulteng. Ia menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi mengancam independensi lembaga penyiaran publik.
“Apabila KPID Sulteng keberatan dengan isi pemberitaan, jalur yang semestinya adalah hak jawab atau koreksi, bukan pemanggilan klarifikasi yang berpotensi menekan redaksi,” kata Rifki.
PFI Palu, dalam pernyataan sikapnya, menegaskan dukungan penuh kepada TVRI Sulteng agar tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dan bekerja profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Sementara itu, Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, menyebut surat KPID Sulteng sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
“KPID Sulteng telah keluar dari koridor kewenangannya. Tugas KPID adalah mengawasi konten siaran, bukan mengadili karya jurnalistik. Persoalan etika pers adalah ranah Dewan Pers,” tegas Agung.
Menurut AJI Palu, tindakan KPID ini merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. Jika dibiarkan, hal tersebut dapat menjadi alat represi terhadap lembaga penyiaran dan membuat media enggan menyiarkan berita kritis terhadap pejabat publik.
AJI Kota Palu dalam enam poin pernyataannya mendesak KPID Sulteng menarik kembali surat pemanggilan tersebut, serta menyerukan seluruh media di Sulteng untuk tetap independen, profesional, dan berpegang pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kebebasan pers adalah hak konstitusional. Setiap upaya pembungkaman, sekecil apa pun bentuknya, wajib dilawan,” tegas Agung.
Editor: Yamin