PALU,CS – Upaya menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sulawesi Tengah kini memasuki babak baru. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum menyatakan satu sikap tegas dalam memperkuat koordinasi penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.
Kesepahaman itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Bidang Energi dan Penanganan PETI, yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral, di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Senin (13/10/2025).
Rapat dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, dan dihadiri oleh unsur Kejaksaan Tinggi, Polda Sulteng, Kodam XXIII/Palaka Wira, PT Citra Palu Mineral, PT Adjaya Karya Makmur, para tenaga ahli ESDM, serta sejumlah pejabat daerah.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting memperkuat langkah bersama antara pusat dan daerah dalam menegakkan aturan, menata tata kelola sumber daya alam, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tengah,” ujar Gubernur saat membuka rapat.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sulteng, Muhammad Arus Abdul Karim, menegaskan komitmen lembaganya mendukung langkah pemerintah pusat dan daerah dalam menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Masalah PETI bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup. DPRD Sulteng siap berkolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Kementerian ESDM untuk mencari solusi yang tegas namun tetap berkeadilan,” ujar Arus Abdul Karim.
Ketua DPRD juga mengapresiasi inisiatif Kementerian ESDM yang mempertemukan seluruh unsur pemerintah dan aparat hukum untuk membangun pendekatan terpadu dalam mengatasi persoalan tambang ilegal.
Editor: Yamin