PALU, CS – Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, mendesak Polresta Palu dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palu untuk menindaklanjuti secara serius kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak penyandang disabilitas dengan keterbelakangan mental.
Menurut Mutmainah, penanganan kasus tersebut harus mencakup penguatan terhadap korban dan keluarga korban, yang diketahui juga memiliki kondisi serupa.
Ia menilai lambannya proses hukum tidak dapat dibenarkan, apalagi jika diwarnai dugaan pencabutan laporan karena adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak keluarga.
“Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah delik aduan, melainkan delik umum. Jadi, proses hukum harus tetap berjalan meskipun ada upaya damai antara pelaku dan keluarga korban,” tegas Mutmainah, dia Palu, Rabu (15/10/2025).
Ia mengungkapkan, hingga kini salah satu pelaku masih buron, sementara dua pelaku lainnya belum ditangkap.
Kondisi ini, kata dia, menunjukkan perlunya keseriusan aparat dalam menegakkan hukum agar korban memperoleh keadilan.
Mutmainah menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang memperberat hukuman bagi pelaku.
“Negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak korban kekerasan seksual, termasuk pendampingan hukum, rehabilitasi sosial, dan dukungan psikologis,” ujarnya.
Ia juga meminta UPTD PPA Kota Palu segera memberikan pendampingan khusus kepada korban dan keluarga, sementara Polresta Palu diminta mempercepat proses penyidikan serta segera mengeluarkan hasil visum dari RS Bhayangkara.
“Penyidikan kasus ini harus menjadi prioritas. Selama pemeriksaan, korban anak wajib didampingi psikolog, pekerja sosial, atau pendamping hukum, dan pemeriksaan harus dilakukan di ruang ramah anak dengan menjaga kerahasiaan identitas korban,” lanjutnya.
Sebagai bentuk solidaritas, Mutmainah menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah relawan akan menggelar aksi sosial untuk membantu pemulihan ekonomi dan mental korban.
“Kami akan terus memantau jalannya kasus ini untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak,” pungkasnya.
Editor: Yamin