MOROWALI, CS – Insiden kebakaran kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kali ini, menara scrubber milik PT Sulawesi Nickel Cobalt (SLNC) terbakar, Minggu (12/10/2025) lalu, dan memicu sorotan tajam dari Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri.

Safri menilai, peristiwa berulang seperti ini menjadi bukti bahwa pihak IMIP belum serius menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industrinya.

“Peristiwa ini bukan yang pertama. Kami melihat IMIP belum menunjukkan keseriusan menerapkan standar K3 yang semestinya. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas,” ujar Safri kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai kebakaran yang melanda fasilitas PT SLNC bukan semata kecelakaan teknis, melainkan indikasi adanya kelemahan sistemik dalam penerapan standar K3 di kawasan IMIP.

“Ini menunjukkan ada kelemahan mendasar dalam sistem K3 di IMIP. Kami mendesak evaluasi serius dan investigasi tuntas terhadap penerapan standar K3 di seluruh area industri,” tegasnya.

Menurut Safri, kecelakaan kerja yang berulang tanpa tindak lanjut evaluatif menandakan adanya normalisasi terhadap situasi berisiko, padahal menyangkut keselamatan ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di kawasan industri tersebut.

“Kita tidak bisa terus menormalisasi kecelakaan kerja. Ini persoalan nyawa dan masa depan ribuan pekerja di Morowali. Jangan sampai ada korban baru karena kelalaian yang bisa dicegah,” katanya.

Safri menilai, perusahaan sebesar IMIP seharusnya memiliki sistem K3 yang lebih ketat, terukur, dan berstandar tinggi, serta mencontoh penerapan keselamatan kerja seperti yang dilakukan PT Vale Indonesia.

“IMIP seharusnya punya sistem K3 yang ketat dan berstandar tinggi. Jangan hanya fokus pada produksi dan investasi, tapi mengabaikan keselamatan pekerja. Belajarlah ke PT Vale soal K3,” ujarnya menegaskan.

Ia juga menyoroti bahwa kebakaran yang terjadi membuktikan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“UU sudah jelas mengatur kewajiban perusahaan untuk menjamin keselamatan pekerja. Kalau masih ada kejadian seperti ini, berarti ada pelanggaran serius yang harus ditindak,” imbuhnya.

Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk turun tangan dan bersikap tegas terhadap pihak IMIP serta tenant-nya, agar keselamatan pekerja tidak terus dikorbankan demi kepentingan investasi.

Ia juga menilai lemahnya pengawasan instansi terkait turut menjadi penyebab utama belum optimalnya penerapan K3 di kawasan industri tersebut.

“Insiden ini menunjukkan perbaikan belum dilakukan secara menyeluruh dan hanya bersifat reaktif. Gubernur harus bertindak tegas. Pengawasan selama ini terlalu lemah dan berdampak langsung pada keselamatan pekerja,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Safri mendorong dibentuknya tim terpadu yang melibatkan Pemerintah Provinsi, DPRD, dan lembaga independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap sistem K3 di seluruh area operasional IMIP.

“Perlu dibentuk tim terpadu untuk investigasi dan evaluasi menyeluruh. Ini penting agar kejadian seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya.

Editor: Yamin