PALU, CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar konsultasi publik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Kota Palu, di Kantor Kelurahan Siranindi, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan tersebut bertujuan menyerap aspirasi dan mendengarkan langsung masukan masyarakat, khususnya para pengrajin tenun yang selama ini menjadi pelaku utama dalam pelestarian budaya lokal.
Ketua Bapemperda DPRD Palu, Arif Miladi, mengatakan konsultasi publik merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan peraturan daerah.
“Kami sadar rancangan draf yang telah disusun masih banyak kekurangan. Karena itu, konsultasi publik ini penting agar masyarakat dilibatkan, sebagai bentuk transparansi, supaya perda ini menjadi lebih sempurna,” ujarnya.
Arif menjelaskan, pelibatan masyarakat tidak berhenti di tahap konsultasi publik, karena pembahasan Ranperda masih terbuka terhadap berbagai saran dan masukan, terutama dari para pelaku tenun lokal.
“Pada dasarnya perda ini dibentuk untuk mereka, dan untuk melindungi warisan budaya yang kita miliki di Kota Palu,” tambahnya.
Menurutnya, forum konsultasi publik berperan penting dalam menyamakan persepsi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
“Kalau kami tidak melakukan konsultasi publik, kami belum tentu tahu persoalan di lapangan. Inilah gunanya kegiatan ini, untuk menyatukan pandangan agar aturan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Setelah kegiatan ini, DPRD Kota Palu berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dan membahas lebih rinci seluruh masukan masyarakat.
“Langkah selanjutnya, kami akan rapat di DPRD untuk membentuk pansus yang akan membahas secara detail agar Ranperda ini semakin sempurna,” kata Arif.
Selain aspek regulasi, Arif juga menekankan pentingnya memperkuat identitas budaya Tunun Kota Palu melalui peraturan tersebut. Ia menyoroti masih adanya kekeliruan persepsi mengenai asal-usul tenun khas Palu.
“Selama ini yang dikenal masyarakat luas adalah ‘Tunun Donggala’. Padahal secara historis, seperti yang disampaikan masyarakat tadi, asal mula Tunun berasal dari Taweli yang sekarang masuk wilayah Kota Palu,” ungkapnya.
Karena itu, DPRD menegaskan Ranperda ini tidak hanya berfungsi melindungi kegiatan tenun sebagai bagian dari ekonomi kreatif, tetapi juga memulihkan dan memperkuat identitas asli Tunun Kota Palu sebagai bagian penting dari sejarah dan jati diri masyarakat setempat.
Editor: Yamin