BANGGAI,CS-Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan dan Bupati Banggai Ir Amirudin melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait Peningkatan Pembinaan dan Pembimbingan serta Dukungan Layanan Pemasyarakatan, Kamis (23/10/2025).

Maksud dari Nota Kesepakatan ini adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Banggai maupun pihak Lapas dalam melaksanakan kerja sama tentang peningkatan pembinaan, pembimbingan, serta dukungan layanan pemasyarakatan sesuai dengan tugas dan fungsi kelembagaan masing-masing pihak.

Adapun tujuannya adalah untuk meningkatkan sinergitas kelembagaan dalam rangka memperkuat pembinaan, pembimbingan, serta dukungan layanan pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Banggai.

Dalam keterangannya, Kakanwil Bagus Kurniawan menyampaikan bahwa kesepakatan bersama ini merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Asta Cita Presiden dan program Gubernur Sulawesi Tengah, terutama dalam hal ketahanan pangan, pengembangan UMKM, serta peningkatan sumber daya manusia.

Kesepakatan bersama Kabupaten Banggai dilakukan untuk menyukseskan Asta Cita Presiden dan juga program Gubernur Sulawesi Tengah dalam banyak hal, termasuk ketahanan pangan, UMKM, dan peningkatan SDM.

Kegiatan ini disandingkan dengan program daerah Kabupaten Banggai agar warga binaan setelah keluar tidak kembali ke lapas karena kekurangan lapangan pekerjaan. Pembinaan ini dilakukan agar mereka memiliki kemampuan setelah bebas.

“Kami sangat bersyukur atas dukungan langsung dari Bupati Banggai. Kegiatan ini kami harapkan dapat memanusiakan manusia, sesuai dengan keinginan Bupati Banggai dalam peningkatan padat karya dan ketahanan pangan,” jelas Bagus Kurniawan.

Sementara itu, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP, MM, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perjanjian kerja sama tersebut dalam rangka peningkatan kesejahteraan terhadap dukungan pelaksanaan program ketahanan pangan didaerah dalam menekan dan mengendalikan inflasi di Banggai.

Selain itu, Bupati membuka ruang bagi warga binaan untuk dapat terlibat pada pekerjaan di tahun 2026, yang bersifat fisik melalui padat karya.

“Semoga kita dapat terus bersinergi. Yang terpenting adalah bagaimana mereka bisa bekerja, terlatih untuk menghasilkan, sehingga saat keluar dari lapas mereka dapat menjadi mandiri,” ujar Bupati Amirudin.

Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dapat terus terjalin dengan baik.

Program pembinaan dan pemberdayaan yang dilaksanakan bukan hanya bertujuan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan, tetapi juga membuka peluang bagi mereka untuk bertransformasi menjadi wirausaha mandiri setelah bebas.

Kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam menciptakan perubahan positif, sekaligus memperkuat peran pemasyarakatan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Banggai.**/rls

Editor : Amlin