PALU, CS – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menuntut Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng segera menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di wilayah Kelurahan Poboya, Kota Palu.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, menilai aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung lama tanpa penindakan serius, padahal lokasinya hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari Mapolda Sulteng.
“Polda Sulteng seakan menutup mata dan telinga terhadap permasalahan serius ini. Bukti kegiatan ilegal sangat mudah ditemukan dan sudah dipublikasikan secara luas,” tegas Africhal saat aksi unjuk rasa di Mapolda Sulteng, Jumat (24/10/2025).
Africhal menyebut, pembiaran terhadap PETI bukan sekadar kelalaian, tetapi mencerminkan lemahnya komitmen penegak hukum terhadap kepentingan negara dan keselamatan rakyat.
Ia mengungkapkan, praktik pertambangan ilegal itu justru menguntungkan para pedagang sianida ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
Menurut hasil temuan YAMMI, peredaran sianida ilegal di lokasi PETI Poboya diduga mencapai 850 ribu kilogram per tahun, dengan potensi keuntungan hingga ratusan miliar rupiah bagi para pelaku.
“Jika dibiarkan, 20 tahun ke depan akan menjadi ancaman serius bagi warga Kota Palu. Selain merusak lingkungan, kerugian negara juga mencapai triliunan rupiah,” ujarnya.
Dalam aksinya, YAMMI menuntut Polda Sulteng menindak tegas para cukong, pemodal, dan pelaku perdagangan bahan kimia berbahaya, serta membongkar jaringan distribusi sianida ilegal hingga ke akar-akarnya.
Massa aksi yang berjumlah ratusan orang itu membawa spanduk, pamflet, dan mobil pengeras suara. Tiga mahasiswa bahkan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sambil membentangkan spanduk bertuliskan, “Pertambangan Emas Tanpa Izin di Sulteng Kejahatan yang Dilindungi, Dibiarkan atau Ketidakberdayaan Aparat Penegak Hukum”.
Aksi tersebut berlangsung selama satu jam dan diakhiri dengan pembakaran ban bekas sebagai simbol perlawanan terhadap ketimpangan dan ketidakadilan.
Menanggapi aksi itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, mengatakan bahwa aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penertiban.
“Mari sama-sama kita dukung untuk penertibannya,” ujarnya di hadapan massa aksi.
Namun, jawaban tersebut dinilai massa sebagai tanggapan normatif, sehingga aksi pun berakhir dengan pembubaran secara tertib.
Editor: Yamin

