PALU, CS – Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, meminta aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera menindak tegas pihak yang diduga menjadi penyuplai zat berbahaya berupa sianida untuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu.
Menurut Muslimun, penggunaan sianida dalam kegiatan pertambangan ilegal merupakan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ia menilai pemerintah daerah harus turun tangan melakukan pengawasan dan sidak terhadap peredaran bahan berbahaya tersebut.
“Penting kiranya pemerintah daerah, terutama dinas yang memiliki kewenangan, untuk melakukan pemantauan dan sidak terkait penjualan bahan berbahaya itu,” ujar politisi Partai NasDem tersebut di Palu, Kamis (6/11/2025).
Muslimun menekankan perlunya evaluasi terhadap izin penjualan sianida. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera bertindak di lapangan untuk menelusuri praktik penyaluran bahan berbahaya ke lokasi tambang ilegal yang semakin marak.
“Tidak sembarang melakukan penjualan sianida kepada masyarakat. Hal yang perlu diseriusi adalah perusahaan yang menyuplai untuk pertambangan ilegal,” tegasnya.
Selain itu, Muslimun mempertanyakan kuota bahan berbahaya yang beredar di Sulawesi Tengah di luar perusahaan yang berizin resmi.
Menurutnya, perusahaan legal memiliki kuota yang diawasi dan izin yang lengkap, sehingga perlu ditelusuri sumber pasokan bagi aktivitas ilegal.
Aparat kepolisian, kata Muslimun, diminta segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap jaringan penyalur sianida ilegal. Ia menilai penelusuran ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk memberantas praktik tambang tanpa izin.
“Nah, yang tidak memiliki izin inilah yang perlu dapat perhatian serius. Dari mana mereka mendapatkan bahan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng juga mengungkap adanya peredaran sianida ilegal di wilayah tambang Poboya. Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamanaei, menyebut peredaran zat berbahaya itu mencapai 850 ribu kilogram per tahun.
YAMMI menilai aktivitas tambang ilegal di Poboya berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, bahkan hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari Mapolda Sulteng. Praktik ini dinilai merugikan negara hingga triliunan rupiah serta mengancam keselamatan warga dan lingkungan sekitar.
Muslimun berharap penegakan hukum terhadap pemasok sianida ilegal segera dilakukan untuk menghentikan rantai pelanggaran dan mencegah dampak sosial-lingkungan yang lebih luas.
Editor: Yamin


