PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menekankan pentingnya optimalisasi penyusunan produk hukum daerah tahun 2026 agar lebih terencana, terpadu, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulteng, Dra. Novalina, M.M., saat membuka Rapat Koordinasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Gubernur (Propempergub) Tahun 2026 di Hotel Swiss-Belhotel Palu, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng itu mengusung tema “Evaluasi dan Optimalisasi Program Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai Wujud Tata Kelola Pemerintahan yang Baik”.
Dalam sambutan yang disampaikan melalui Sekprov Novalina, Gubernur Sulteng, Dr. Anwar Hafid, memberikan apresiasi kepada Biro Hukum atas inisiatifnya menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas administratif, tetapi juga relevan, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pembentukan Perda dan Pergub merupakan proses strategis yang dimulai dari tahap perencanaan secara koordinatif serta didukung metode yang baku dan standar yang mengikat semua perangkat daerah,” ujar Novalina.
Ia menegaskan bahwa Propemperda dan Propempergub adalah instrumen politik hukum daerah yang mencerminkan arah pembangunan pemerintah daerah dalam satu tahun ke depan.
Karena itu, setiap produk hukum yang dihasilkan harus selaras dengan sistem hukum nasional, RPJMD, pelaksanaan otonomi daerah, serta tugas pembantuan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Sekprov menekankan bahwa salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik adalah kualitas regulasi kebijakan. Melalui rakor ini, diharapkan perangkat daerah dapat melakukan evaluasi terhadap capaian penyusunan produk hukum agar lebih efektif dan produktif dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara penyusunan Propemperda dan Propempergub dengan perencanaan anggaran dalam APBD Tahun 2026.
“Jika penyusunan rancangan peraturan tidak bersinergi dengan penganggaran, maka berpotensi tidak memperoleh pendanaan pada tahun 2026. Karena itu, saya meminta seluruh perangkat daerah lebih serius dan memprioritaskan penyusunan regulasi tepat waktu,” tegasnya.
Selain itu, Novalina mendorong pimpinan perangkat daerah pemrakarsa agar segera menyusun rancangan Perda dan Pergub setelah penganggaran tertampung dalam APBD 2026, sehingga percepatan pengajuan ke DPRD dapat dilakukan lebih awal.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, Pemprov Sulteng berharap penyusunan produk hukum daerah tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Dra. Imelda, selaku pendamping dan fasilitator; Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Wayan Apriani, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng yang juga merangkap Kepala BKD, Dr. Adiman, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya.
Editor: Yamin

