PALU, CS – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mengajukan permohonan informasi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, terkait progress penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Bintang Delapan Wahana (BDW), Kamis (6/11/2025).
Permohonan ini merupakan upaya kedua setelah pengajuan pertama, 5 September 2025 yang hingga kini belum mendapatkan respons.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, S.H., menyatakan keprihatinannya atas minimnya transparansi dan responsivitas Polda Sulteng dalam menangani kasus tersebut.
“Kami telah mengajukan surat permohonan informasi sejak 5 September, namun hingga hari ini, dua bulan kemudian, belum ada tanggapan. Bahkan aksi demonstrasi pada 15 September 2025 di depan Markas Polda Sulteng tidak membuahkan penjelasan apapun,” ujar Africhal.
Africhal menegaskan bahwa sikap tidak responsif Polda Sulteng mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya untuk kasus yang menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan sumber daya alam.
YAMMI Sulteng menekankan bahwa permohonan informasi ini bukan hanya soal hak publik, tetapi juga bagian dari pengawasan masyarakat sipil terhadap proses penegakan hukum.
Dalam surat permohonan terbaru, YAMMI meminta dua hal: informasi progress penyidikan dugaan pemalsuan dokumen Nomor 1489/30/DBM/2013 terkait Penyesuaian IUP OP PT Bintang Delapan Wahana, dan status tahapan kasus, apakah sudah ditingkatkan ke penuntutan atau masih dalam proses penyidikan.
Africhal berharap Kapolda Sulteng yang baru, Irjen Pol. Endi Sutendi, dapat membawa perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat kasus serupa belum terselesaikan pada masa kepemimpinan sebelumnya.
“Organisasi ini akan terus memantau dan mengadvokasi kasus ini hingga tercapai keadilan dan kepastian hukum yang diharapkan masyarakat,” tegas Africhal. *


