BANGGAI,CS-Keluhan kelangkaan Gas LPG 3 kilo gram terus terjadi, akibat adanya ulah pengecer liar yang sampai hari ini belum dapat ditertibkan oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dan Satgas BBM/Gas LPG 3 kg.
Saat ini, penjualan Gas LPG 3 Kg oleh para pengecer liar banyak ditemukan dibeberapa tempat di dalam kota Luwuk, termasuk di Pasar Simpong.
Beberapa informasi menyebutkan bahwa penjualan Gas LPG 3 Kg yang dilakukan oleh para pengecer liar, mencapai harga Rp 50 sampai Rp65 ribu.
“Yang heran, itu penjual Gas LPG 3 Kg di pasar Simpong bebas sekali, jangan sampe mereka itu sudah main dengan pangkalan,” keluh salah seorang ibu rumah tangga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Padahal Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), yakni berkisar diangka Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu.
Penetapan HET itu diatur dalam surat keputusan Gubernur Sulteng nomor 500.10.8.4/111/Ro.Ekon-G.ST/2025.
Kondisi ini tentu saja dianggap sejumlah ibu rumah tangga, sangat meresahkan. Bagaimana tidak, besaran harga Gas LPG 3 Kg telah diperuntukkan kepada penerima manfaat dan telah disubsidi oleh Negara.
Sebelumnya, menanggapi polemik tersebut, Bupati Banggai Ir Amirudin mengamanatkan agar Satgas BBM/Gas LPG 3 Kg dapat mengoptimalkan kinerjanya, sehingga permasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat saat ini bisa terselesaikan.
Dimana, melalui rapat pada 8 September lalu, Bupati Amirudin menekankan bahwa pengawasan dan penindakan sangat penting, agar pendistribusian Gas LPG 3 Kg yang dilakukan para Agen dan pangkalan bisa tepat sasaran berdasarkan kuota yang telah ditetapkan.
Penegasan itu disampaikan guna menghindari adanya ketidak sesuaian harga berdasarkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dimana penjualan Gas LPG 3 Kg yang dilakukan secara liar harus mendapatkan ganjaran dan harus diproses hukum. Kalau ada yang menjual bukan pangkalan harus langsung ditutup.
Selain itu, pada pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, ia telah menekankan kepada Satgas, agar pangkalan atau agen yang tidak melakukan penjualan tidak sesuai HET, harus diproses hukum termasuk keberadaan pangkalan fiktif.**
Reporter : Amlin


