MOROWALI, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menegaskan komitmennya dalam penyelesaian konflik agraria melalui langkah verifikasi lapangan oleh Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) di lahan perkebunan warga Desa Bete Bete dan Padabaho, Kecamatan Bahodopi dan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, yang diduga diduduki PT Hengjaya Mineralindo.

Kunjungan lapangan tersebut dilakukan, Rabu (12/11/2025) oleh tim Satgas PKA bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Tindakan ini merupakan respons atas pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 24 Oktober 2025 terkait dugaan pengambilalihan lahan tanpa kompensasi yang layak.

Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, mengatakan bahwa peninjauan lapangan bertujuan untuk memverifikasi lokasi kebun warga menggunakan foto udara serta menentukan titik koordinat lahan yang diklaim masih berada dalam area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik perusahaan.

“Melalui pengambilan titik koordinat di lokasi, Satgas ingin memperoleh gambaran objektif terhadap objek yang disengketakan agar penyelesaian dapat dilakukan secara adil,” jelas Apdi di hadapan warga.

Selama peninjauan, warga menyampaikan protes keras terhadap perusahaan yang dituding telah menutup akses kebun sejak 2020 dan menebang habis tanaman produktif seperti cengkeh, kakao, lada, dan durian.

Salah satu warga Desa Bete Bete, Sofyan, menilai tindakan perusahaan merugikan dan tidak manusiawi, karena ganti rugi yang diberikan tidak sebanding dengan nilai tanaman dan lahan yang hilang.

Kepala Desa Bete Bete, Ridwan, berharap kehadiran Satgas PKA menjadi awal penyelesaian yang berpihak pada warga.

Ia menyebutkan sebanyak 350 Kepala Keluarga (KK) di desanya menerima kompensasi sebesar Rp40 juta per orang, namun skema tersebut dianggap tidak adil, karena diberikan merata tanpa memperhitungkan nilai tanam tumbuh. Saat ini masih ada 51 KK yang menuntut kompensasi atas tanaman yang tidak tergantikan.

Kondisi serupa juga dialami warga Desa Padabaho, di mana akses ke kebun mereka tertutup dan sebagian lahan berubah fungsi menjadi area industri perusahaan.

Kepala Desa Padabaho, Ihsan Rusli, menegaskan bahwa berdasarkan data desa dan hasil peninjauan, klaim perusahaan dapat dibantah. Namun, hingga kini 36 warga pemilik kebun belum menerima ganti rugi.

“Perusahaan selalu menolak dengan alasan tidak ada bukti, padahal fakta lapangan menunjukkan jelas keberadaan kebun warga,” tegas Ihsan.

Pihak PT Hengjaya Mineralindo melalui Divisi CSR, La Ode Alfitra, tetap menolak tuduhan menduduki lahan warga.

La Ode menyatakan, bahwa berdasarkan peta konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak ada lahan masyarakat di area tersebut, dan kompensasi telah diberikan sesuai ketentuan.

Sekretaris Satgas PKA Sulteng menambahkan bahwa pihaknya telah menawarkan solusi damai dengan meminta perusahaan mengakomodasi tuntutan warga, mengingat temuan lapangan menunjukkan adanya tanaman warga di area yang disengketakan. Namun, mediasi berakhir deadlock atau  tanpa kesepakatan, karena kedua pihak tetap bertahan pada pendiriannya.

“Kami akan melaporkan seluruh hasil temuan dan data lapangan kepada Gubernur untuk diambil langkah kebijakan selanjutnya,” tandas Apditya Sutomo.

Editor: Yamin