MOROWALI, CS – Praktisi Hukum Morowali, Abdul Malik, S.H., M.H., menyoroti kasus kematian bayi dari ibu Ramdana, yang meninggal usai ditolak RSUD Morowali untuk melakukan persalinan secara Caesar.
Kejadian ini viral di media sosial setelah ibu Ramdana menceritakan pengalaman buruknya.
Menurut Abdul Malik, kejadian ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pelayanan kesehatan dan komunikasi antar tenaga medis di wilayah tersebut.
Abdul Malik menilai buruknya koordinasi antara Puskesmas dan RSUD Morowali membuat ibu hamil harus bolak-balik mengurus rujukan, sementara tafsiran berat janin oleh dokter RSUD berbeda jauh dengan berat bayi saat lahir.
Permintaan ibu Ramdana untuk melahirkan secara Caesar pada 4 November 2025 tidak diindahkan oleh dokter, dan justru disarankan melahirkan normal di Puskesmas. Proses persalinan di Puskesmas Bahomotefe berlangsung hampir delapan jam sebelum rujukan dilakukan.
“Peristiwa ini diduga merupakan kelalaian medis yang menyebabkan hilangnya nyawa bayi. Hal ini termasuk pelanggaran hukum pidana sesuai Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara hingga lima tahun, serta Pasal 44 UU Tenaga Kesehatan dengan ancaman pidana penjara atau denda hingga Rp500 juta,” ujar Abdul Malik.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian perlu serius mengusut dugaan malpraktek tersebut, sedangkan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) diminta menyelidiki kemungkinan pelanggaran etika kedokteran dan SOP.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali diimbau mengevaluasi pelayanan RSUD agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang profesional, aman, dan bertanggung jawab.
“Pemerintah pusat gencar menjalankan program kesehatan untuk anak sekolah, namun pemerintah daerah khususnya RSUD Morowali harus mampu menjaga nyawa bayi yang merupakan generasi penerus bangsa,” pungkas Abdul Malik.
Reporter: Murad


