MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali yang diwakili Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, S.E., menghadiri kegiatan Serah Terima Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Terpadu dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Otoritas Bandar Udara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), di Kantor PT IMIP Site Morowali, Kamis (27/11/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Komandan Gakkum PKH, Brigadir Jenderal TNI Anggiat Napitupulu, kepada manajemen PT IMIP selaku penyelenggara bandara khusus, Askurullah, serta kepada Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar, Moh. Sholehuddin. Prosesi serah terima turut disaksikan Wakil Bupati Morowali Iriane Ilyas, S.E., dan Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Naungan Harahap.
Serah terima ini menandai beralihnya tugas, fungsi, dan tanggung jawab operasional pengawasan serta pembinaan tim terpadu yang sebelumnya berada di bawah Satgas PKH.
Mulai hari tersebut, seluruh kewenangan resmi berada di bawah pengelolaan Otoritas Bandar Udara Khusus PT IMIP.
Alih kelola ini dilakukan untuk menyerahkan tanggung jawab pengawasan dan pembinaan tim terpadu kepada otoritas bandara khusus, menjamin kesinambungan dan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan regulasi penerbangan dan kehutanan yang berlaku di Indonesia.
Melalui penandatanganan berita acara, Satgas PKH secara resmi menyerahkan seluruh tugas dan kewenangan kepada otoritas bandara, sementara pihak Otoritas Bandar Udara Khusus PT IMIP menyatakan siap melaksanakan tanggung jawab operasional sesuai ketentuan hukum.
Wakil Bupati Morowali, Iriane Ilyas, dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah, Satgas PKH, dan PT IMIP.
Ia berharap alih kelola ini dapat memperkuat tata kelola kawasan serta meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah operasional bandara khusus.
Pemerintah daerah optimistis bahwa dengan serah terima tersebut, koordinasi dan pengawasan di kawasan Bandara Khusus PT IMIP akan semakin tertata, efektif, dan sesuai standar regulasi nasional. (IKP)


