JAKARTA, CS – Peluang bagi PPPK untuk dialihstatuskan menjadi PNS kembali menjadi sorotan menyusul wacana revisi UU ASN.

Menurut sejumlah anggota legislatif dan perwakilan ASN, revisi ini dapat menjadi jalan bagi PPPK memperoleh status PNS, meskipun hingga kini belum ada keputusan final.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Reni Astuti, mengatakan bahwa revisi UU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, dan pembahasan naskah akademik serta draf revisi akan dibahas secara terbuka oleh Komisi II.

Menurut Reni, perubahan ini bertujuan menjembatani ketimpangan hak antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal keuangan, karier, dan kesejahteraan, mengingat banyak PPPK telah lama mengabdi kepada negara.

Sejalan itu, satu seruan dari Persatuan PPPK RI meminta revisi UU ASN agar diskriminasi terhadap PPPK dihapus dan status PNS dan PPPK disetarakan dalam nomenklatur ASN, dengan demikian PPPK berpeluang mendapat status resmi PNS.

Namun, tidak semua pihak yakin proses alih status itu mudah. Pihak dalam Komisi II DPR, seperti Muhammad Khozin, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan formal terkait perubahan status PPPK menjadi PNS, sehingga wacana ini masih bersifat aspiratif.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) juga menyatakan bahwa setiap kebijakan alih status harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Meskipun demikian, harapan besar kini tertuju pada revisi UU ASN, yang jika disetujui dan diimplementasikan, akan memberi kepastian hukum dan kesetaraan hak bagi PPPK menjawab tuntutan selama ini dari para tenaga PPPK di berbagai instansi pemerintahan. *