PALU, CS – Anggota Komisi A DPRD Kota Palu, H. Nanang, menegaskan pentingnya pemisahan antara proses penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan kepastian pengangkatan bagi pegawai yang berhak dalam polemik data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan sejumlah tenaga honorer yang membahas tindak lanjut validasi data honorer serta dugaan pelanggaran, di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (4/11/2025) malam.
Nanang menyoroti dua aspek utama yang harus berjalan paralel, yakni penyelesaian kasus bagi oknum yang diduga bermasalah dan pemenuhan hak pegawai honorer yang telah memenuhi syarat pengangkatan.
Ia mengingatkan agar persoalan yang melibatkan segelintir individu tidak berimbas pada ratusan tenaga honorer lainnya.
“Jangan sampai hanya karena dua orang bermasalah, 200 orang lainnya menjadi korban. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Nanang mengusulkan agar pusat aduan atau call center tidak ditempatkan pada organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan langsung berada di DPRD.
Menurutnya, mekanisme itu akan menjaga keamanan data serta menghindari potensi saling menjatuhkan antar-OPD.
“Aduan masuk ke DPR, lalu DPR meneruskan ke Inspektorat. Itu jalur aman,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses validasi data sebaiknya dilaksanakan Inspektorat, sementara BKD tetap menjalankan tugas pokoknya berkoordinasi dengan OPD lainnya tanpa menghambat dinamika penanganan dugaan PPPK siluman.
Nanang juga memperingatkan agar proses hukum tidak dijadikan alasan untuk menunda pengangkatan pegawai honorer kategori R2 dan R3.
“Hukum silakan jalan. Tapi hak orang juga harus dipenuhi. R2 dan R3 tidak boleh stagnan hanya karena ada satu kasus,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai diperlukan langkah konkret dan terarah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan, sekaligus tidak mengorbankan kepentingan pegawai honorer yang telah memenuhi kualifikasi.
Ia menutup penyampaiannya dengan menyerukan agar regulasi dilaksanakan secara tepat waktu tanpa menunda hak-hak dasar para pegawai.
“Persoalan hukum silakan diproses sesuai mekanisme. Tapi pengangkatan R2 dan R3 harus tetap berjalan. Kita harus adil,” tandasnya.
Editor: Yamin


