PARIMO, CS – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) menangkap seorang pria berinisial BA (39), warga Desa Pombolowo, Kecamatan Parigi, yang diduga mengedarkan sabu dari jaringan Kayumalue.
Pelaku diringkus di rumahnya berkat laporan masyarakat, terkait dugaan transaksi narkotika, sekitar pukul 15.30 Wita, Selasa (02/12/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Parimo, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi BA sebagai target operasi. Berdasarkan pengintaian, tim kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 11 saset sabu yang disembunyikan di lemari plastik dalam kamar pelaku,” ujar IPTU Anugerah, Rabu (03/12/2025).
Selain itu, polisi mengamankan plastik bening kosong, potongan pipet, tiga kotak plastik hitam, serta uang tunai Rp3.150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui kepemilikan barang bukti dan menyebut pasokan sabu diperoleh dari wilayah Kayumalue sebelum diedarkan kembali di Desa Pombolowo.
“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Warga diharapkan terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan,” kata IPTU Anugerah.
Saat ini, BA ditahan di Mapolres Parimo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Anum


