MOROWALI, CS – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Minggu (13/4/2025).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku serta barang bukti dengan total berat bruto 32,87 gram.

Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kelurahan Lamberea.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.50 WITA, anggota kami menuju lokasi. Sekitar pukul 19.30 WITA, tim tiba dan mendapati seorang pria berinisial SM (25) yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah,” ungkap IPTU Komang, Minggu (13/04/2025) malam.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap SM dan menemukan tujuh sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,34 gram.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa barang tersebut diduga dititipkan oleh seorang pria lain. Tim kemudian melakukan pengembangan hingga ke Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah, dan berhasil mengamankan pria berinisial FH alias R (41).

Dari tangan FH, petugas menemukan satu sachet sabu berukuran sedang seberat 28,53 gram yang disimpan dalam sebuah kotak kaleng berwarna biru.

“Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial SM (25) dan FH alias R (41), saat ini telah diamankan di Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Komang.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Reporter : Murad