MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar Penandatanganan Berita Acara Hasil Kesepakatan Batas Kelurahan se-Kecamatan Bungku Tengah di Ruang Rapat Aula Kantor Bupati Morowali Lantai I, Kamis (4/12/25).

Kegiatan ini digagas Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) sebagai tindak lanjut proses klarifikasi dan verifikasi lapangan terkait penegasan batas wilayah antar-kelurahan.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan kepastian administrasi pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penataan wilayah yang tertib dan berkelanjutan.

Melalui penegasan batas ini, pemerintah daerah berupaya meminimalisir potensi sengketa batas dan memperkuat koordinasi antarwilayah.

Kegiatan menghadirkan para lurah dan kepala desa yang wilayahnya berbatasan langsung untuk membahas serta menyepakati batas administratif. Kesepakatan mencakup enam kelurahan di Kecamatan Bungku Tengah, yakni Kelurahan Marsaoleh, Bungi, Tofoiso, Matano, Lamberea, dan Mendui.

Acara dibuka Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Asep Haerudin, yang hadir mewakili Bupati Morowali.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah merupakan fondasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berbasis kepastian hukum.

Ia menambahkan bahwa kejelasan batas akan berdampak langsung pada perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Asep Haerudin juga menyampaikan apresiasi kepada para lurah, kepala desa, serta jajaran Bagian Tapem atas ketelitian dalam proses klarifikasi lapangan.

“Penetapan batas wilayah harus dimaknai sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir Camat Bungku Tengah, para kepala desa, lurah, serta jajaran Bagian Tapem sebagai penggagas kegiatan. Sekretaris Camat Bungku Tengah, Arman, menegaskan bahwa setelah penandatanganan ini, tidak ada lagi ruang bagi kesalahpahaman terkait batas wilayah antar-kelurahan.

Ia menyampaikan bahwa hasil kesepakatan akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Bupati sebagai pedoman resmi penetapan batas enam kelurahan tersebut.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Batas Kelurahan oleh seluruh pihak terkait, yang menjadi dasar resmi pengelolaan administrasi wilayah ke depan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Morowali kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan mendukung pembangunan daerah yang lebih efektif dan berkelanjutan. (IKP)