PALU,CS – Oknum dosen UIN Datokarama Palu berinisial, AGM, dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial SL (25) atas dugaan tindak pidana penipuan status perkawinan, kekerasan seksual, serta kriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum SL dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Sulteng, Jalan Yojokodi, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, Jumat (12/12/2025).
Direktur LBH Sulteng, Julianer, S.H., didampingi Rusman, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 14 Februari 2025 saat terlapor menghubungi korban melalui pesan Facebook Messenger untuk berkenalan dan meminta nomor WhatsApp.
Menurut Julianer, korban sempat mempertanyakan status perkawinan terlapor. Namun, terlapor tidak memberikan jawaban pasti dan justru mengajak korban bertemu secara langsung.
“Dalam pertemuan tersebut, terlapor mengaku telah berpisah dengan istrinya selama kurang lebih tiga tahun dan sedang dalam proses perceraian di pengadilan,” ujar Julianer.
Kuasa hukum menyebutkan, terlapor bahkan sempat mendatangi rumah korban, bertemu dengan orang tua korban, serta meyakinkan keseriusannya dengan janji akan menikahi korban. Atas dasar itu, korban menjalin hubungan lebih dekat dengan terlapor.
Peristiwa dugaan kekerasan seksual, kata Julianer, terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di sebuah kamar Hotel Aston, Kota Palu, tempat korban sedang mengikuti kegiatan kantor.
“Dengan bujuk rayu dan tindakan menarik tangan korban, terlapor melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkapnya.
Hubungan keduanya mulai retak pada 1 Mei 2025 setelah pimpinan korban di kantor, yang juga disebut sebagai teman dekat istri terlapor, menyampaikan bahwa terlapor masih tinggal serumah dengan istrinya dan tidak pernah berpisah.
Kebenaran tersebut, lanjut kuasa hukum, semakin kuat setelah pada 4 Mei 2025 korban menerima pesan melalui aplikasi TikTok dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah terlapor dan menyatakan masih hidup bersama hingga saat ini.
Merasa ditipu, korban berusaha meminta klarifikasi kepada terlapor. Namun, terlapor diduga memblokir seluruh akses komunikasi korban. Dalam kondisi emosi, korban sempat mengirim pesan bernada ancaman yang kemudian dilaporkan terlapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah.
Laporan tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan, dan korban berpotensi dijerat pasal pengancaman melalui UU ITE.
“Sementara itu, korban juga telah melaporkan terlapor ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Laporan ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Julianer.
Selain ke kepolisian, korban juga telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke pihak UIN Datokarama Palu, tempat terlapor mengajar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi atau tindak lanjut dari pihak kampus. **


