PALU, CS – Kerusakan pada Patung Burung Garuda di kawasan Taman Nasional Palu, Jalan Hasanuddin, Kota Palu, dipastikan masih menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Ibnu Mundzir, Senin (22/12/2025).

Ibnu Mundzir mengatakan, patung yang mengalami kerusakan tersebut masih berada dalam masa kontrak garansi selama dua tahun. Oleh karena itu, pihak penyedia wajib melakukan perbaikan tanpa menggunakan anggaran tambahan dari pemerintah daerah.

“Wajib penyedia memperbaiki, karena masih dalam kontrak garansi dua tahun jika mengalami kerusakan. Itu masih tanggung jawab pihak ketiga,” ujar Ibnu Mundzir.

Ia menjelaskan, posisi Patung Burung Garuda berada di area terbuka dan langsung berhadapan dengan angin kencang, sehingga berpotensi mempengaruhi ketahanan konstruksi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan pada bagian sayap patung.

Selain menegaskan tanggung jawab penyedia, Ibnu Mundzir juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga fasilitas publik yang telah dibangun pemerintah agar dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Sebelumnya, kerusakan pada patung bernilai miliaran rupiah tersebut mendapat sorotan dari Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri.

Ia menilai kualitas konstruksi patung perlu dievaluasi secara serius, mengingat kerusakan bukan kali pertama terjadi.

Menurut Abdurahim, sayap Patung Burung Garuda diketahui telah mengalami patah sebanyak dua kali sejak mulai dibangun pada tahun 2024. Kondisi itu dinilai mengindikasikan adanya potensi gagal konstruksi.

“Ini bukan sekadar rusak biasa, tapi berpotensi gagal konstruksi. Lokasinya ruang publik, tempat anak-anak bermain dan warga berolahraga. Bahannya dari besi berat dan tajam, sangat membahayakan kalau sampai roboh,” kata Abdurahim.

Ia juga meminta pihak kontraktor maupun pelaksana proyek untuk segera melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap kondisi patung tersebut agar tidak membahayakan keselamatan masyarakat.*

Editor: Yamin