PALU, CS – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat sejumlah capaian dalam penanganan konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah Sulteng, tahun 2025.
Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande menyampaikan, konflik agraria di Sulteng masih menjadi persoalan serius di tengah kekayaan sumber daya alam yang dimiliki daerah tersebut.
Ekspansi investasi di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, dan infrastruktur dinilai kerap memicu ketimpangan penguasaan lahan, kerusakan lingkungan, serta konflik antara masyarakat, korporasi, dan negara.
“Konflik agraria bukan sekadar sengketa lahan, tetapi manifestasi ketidakadilan historis yang berlangsung sejak era kolonial hingga pascakolonial, yang mengabaikan hak rakyat dan masyarakat adat,” ujar Eva, melalui rilis resmi, Senin (5/1/2026).
Menurut data Satgas PKA, konflik agraria di Sulteng terkonsentrasi pada tiga sektor utama, yakni kawasan hutan, perkebunan skala besar, dan pertambangan. Sekitar 208.470 kepala keluarga atau sekitar 872.000 jiwa tercatat tinggal di kawasan hutan dan berada dalam kondisi rentan secara hukum.
Di sektor perkebunan, dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi di Sulawesi Tengah, sebanyak 43 perusahaan disebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan menguasai lahan sekitar 411.000 hektare, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp400 miliar per tahun dari pajak yang tidak terbayarkan.
Sementara itu, aktivitas pertambangan nikel dan emas dinilai memicu kerusakan lingkungan serta penolakan dari masyarakat. Satgas PKA mencatat Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sulteng hanya sekitar Rp200 miliar, tidak sebanding dengan beban lingkungan yang ditanggung daerah.
Secara keseluruhan, Satgas PKA mencatat 49 konflik agraria di lahan seluas 21.107,6 hektare yang berdampak pada 9.094 kepala keluarga di 103 desa, tersebar di sembilan kabupaten dan satu kota. Konflik terbanyak terjadi di sektor perkebunan sawit dengan 27 kasus, disusul sektor pertambangan.
Dalam rilis tersebut, Eva juga memaparkan sejumlah capaian utama Satgas PKA, antara lain fasilitasi penerbitan 140 Sertipikat Hak Milik (SHM) bagi transmigran di Desa Tiu dan Kancuu, Kabupaten Poso, serta inventarisasi lahan eks HGU seluas 55 hektare di Kabupaten Donggala untuk redistribusi tanah.
Selain itu, Satgas PKA merekomendasikan penghentian sementara operasional tiga perusahaan, yakni PT Estetika Karya Utama, PT Cipta Agro Sawit (CAS), dan PT Rezki Utama Jaya, akibat pelanggaran perizinan dan konflik dengan masyarakat. Salah satu perusahaan bahkan dilaporkan secara pidana atas dugaan pembukaan lahan ilegal.
Satgas PKA juga melakukan advokasi kebijakan, termasuk menyurati Badan Bank Tanah terkait penguasaan lahan di Kabupaten Poso, serta mendorong investigasi dampak lingkungan proyek energi di wilayah Sulewana.
Di bidang pencegahan, Satgas PKA turut memfasilitasi penghentian penggusuran paksa di kawasan Tondo, Kota Palu, serta mendorong dialog antara warga dan perusahaan tambang guna mencapai kesepakatan damai.
Meski demikian, Eva mengakui Satgas PKA masih menghadapi berbagai tantangan, seperti dominasi kewenangan negara di kawasan hutan, tumpang tindih regulasi, serta keterbatasan data dan akses informasi bagi masyarakat.
“Penyelesaian konflik agraria bukan tugas sesaat, tetapi agenda jangka panjang untuk pembaruan tata kelola yang adil dan berkelanjutan,” tegas Eva.
Dipenghujug, Eva mengatakan, Satgas PKA merekomendasikan integrasi data agraria dan tata ruang, penguatan peran pemerintah kabupaten/kota dalam mediasi konflik, serta keberlanjutan Satgas PKA sebagai pusat koordinasi penyelesaian konflik agraria di Sulteng.
Editor: Yamin



