PALU, CS – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan atensi serius terhadap rencana eksekusi ulang lahan di wilayah Tanjungsari, Kabupaten Banggai.

Satgas mengingatkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk agar tidak mengambil langkah keliru yang berpotensi mencederai rasa keadilan dan mengabaikan fakta hukum yang telah ada.

Perhatian tersebut disampaikan menyusul hasil klarifikasi perwakilan warga Tanjungsari dengan Polres Banggai pada 5 Januari 2026, yang mengonfirmasi adanya permohonan pengamanan eksekusi yang masuk ke pihak kepolisian.

Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa rencana eksekusi tersebut berisiko mengulang trauma kemanusiaan yang pernah dialami warga akibat eksekusi paksa pada 2017-2018 lalu.

“Kami mencermati pernyataan Wakapolres Banggai terkait adanya ajuan pengamanan eksekusi. Perlu kami ingatkan bahwa wilayah Tanjungsari memiliki sejarah trauma hukum yang sangat kelam akibat proses eksekusi yang dipaksakan di masa lalu,” ujar Eva Bande dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).

Eva menjelaskan, eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2351 Tahun 1997 yang dilaksanakan pada 2017 dan 2018 telah menyebabkan ribuan warga kehilangan tempat tinggal, serta memicu gelombang protes dari Front Masyarakat Tanjung Bersatu dan DPRD Kabupaten Banggai.

Selain menimbulkan dampak kemanusiaan, proses eksekusi tersebut juga berujung pada pemeriksaan dan penjatuhan sanksi etik terhadap Ketua PN Luwuk yang menjabat saat itu oleh instansi pengawas peradilan.

Satgas PKA menegaskan bahwa secara yuridis, eksekusi tersebut telah dibatalkan melalui Penetapan Ketua PN Luwuk Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN.Lwk tanggal 24 Juli 2018. Pembatalan dilakukan karena ditemukan kekeliruan nyata dan cacat hukum dalam penetapan serta berita acara eksekusi.

Menurut Eva, amar putusan yang menjadi dasar eksekusi bersifat declaratoir dan constitutif, sehingga secara hukum tidak dapat dieksekusi. Selain itu, objek eksekusi juga mencakup bidang tanah yang dikuasai pihak ketiga yang tidak termasuk dalam perkara.

“Kami meminta Ketua PN Luwuk saat ini untuk tetap mempedomani penetapan pembatalan eksekusi yang telah diterbitkan. Jangan sampai ada langkah hukum yang dipaksakan di atas objek yang secara hukum sudah dinyatakan cacat eksekusi,” tegas Eva.

Dipenghujung, Eva menegaskan, Satgas PKA Sulteng juga mengimbau aparat keamanan agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi permohonan pengamanan eksekusi di wilayah konflik agraria yang masih berstatus sengketa atau memiliki persoalan yuridis.*

Editor: Yamin