PALU, CS – Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kawasan Poboya, Kota Palu, akan menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, khususnya yang bermukim di lingkar tambang.
Bahan kimia berbahaya yang digunakan, seperti merkuri dan sianida, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan keracunan akut hingga penyakit kronis bagi warga sekitar.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menegaskan praktik perendaman emas ilegal tersebut bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan lingkungan yang terorganisir dan berlangsung secara sistematis.
“Perendaman emas ilegal di KK CPM bukan sekadar pelanggaran hukum. Ini adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan tanpa tindakan hukum tegas,” ujar Safri di Palu, Senin (12/1/2026).
Safri menjelaskan, bahan kimia berbahaya yang digunakan dapat mencemari tanah dan sumber air, sehingga masyarakat di sekitar tambang berisiko mengalami keracunan akut maupun gangguan kesehatan jangka panjang.
Temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulteng menunjukkan sekitar 850 ton sianida ilegal beredar setiap tahun di kawasan pertambangan ilegal Poboya.
“Fakta ini menunjukkan kegagalan negara dalam mengendalikan distribusi bahan berbahaya. Tambang ilegal ditambah penggunaan merkuri dan sianida secara ilegal bukan sekadar masalah pertambangan, tetapi juga kejahatan ekonomi dan lingkungan,” tegas Safri.
Legislator PKB ini mendesak Pemerintah Pusat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM sebagai pemegang kontrak karya.
Ia juga meminta pengawasan distribusi bahan kimia berbahaya diperketat agar tidak disalahgunakan oleh pelaku tambang ilegal.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” tandas Safri.*
Editor: Yamin


