JAKARTA, CS – BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai langkah strategis untuk memperkuat penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kerja sama tersebut bertujuan memastikan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan tertib, akuntabel, dan berintegritas.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengatakan penguatan aspek hukum menjadi semakin krusial seiring dengan besarnya skala penyelenggaraan Program JKN.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.

“Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, pertimbangan hukum melalui pendapat dan pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain seperti fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi,” ujar Ghufron, Senin (12/1/2026).

Selain itu, kerja sama juga meliputi peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, sosialisasi, hingga mitigasi risiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Ghufron menuturkan, besarnya cakupan kepesertaan menuntut BPJS Kesehatan untuk memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan kepatuhan hukum.

Menurutnya, sinergi dengan Jamdatun diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan di tengah kompleksitas penyelenggaraan Program JKN.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diwakili Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, mengatakan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program JKN akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan hukum, baik risiko perdata, tata usaha negara, risiko reputasi, maupun risiko kepatuhan.

“Risiko tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam mengelola dan melindungi data pribadi peserta. Kami mengapresiasi perjanjian kerja sama ini sebagai upaya kepatuhan dan mitigasi risiko yang dilakukan secara efektif dan efisien,” kata Ahelya.

Ahelya menegaskan bahwa setiap pengambilan keputusan di lingkungan BPJS Kesehatan harus dilandasi prinsip kehati-hatian serta selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan keluarganya sebagai peserta aktif Program JKN guna mendukung keberlanjutan program tersebut.

“Kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan pelayanan publik, sekaligus mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai fondasi sistem perlindungan sosial nasional,” tandas Ahelya. *

Editor: Yamin