PALU, CS – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan sikap kritis terhadap pernyataan Gubernur, Anwar Hafid, saat melakukan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup (KLH), Hanif Faisol Nurofiq, terkait penanganan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Poboya dan sekitarnya, di Kota Palu.
Menanggapi audiensi yang diberitakan media, Selasa (13/1/2026), YAMMI Sulteng menilai pernyataan Gubernur yang menyebut aktivitas PETI di Poboya “sangat banyak dan berbahaya” serta telah memakan korban jiwa belum dibarengi dengan langkah konkret di lapangan.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, mengatakan masyarakat Sulteng, khususnya warga Kota Palu, sudah terlalu sering mendengar pernyataan dan janji penertiban PETI tanpa realisasi nyata.
“Kami menantang Gubernur untuk membuktikan bahwa pernyataannya bukan sekadar lip service. Faktanya, hingga saat ini aktivitas PETI di Poboya masih berlangsung dan terus mengancam keselamatan ribuan warga,” ujar Africhal.
YAMMI Sulteng menyoroti sejumlah kebijakan dan sikap Gubernur yang dinilai kontradiktif dengan pernyataannya di hadapan Menteri KLH. Salah satunya adalah rekomendasi agar PT Citra Palu Minerals (CPM) melepaskan sebagian wilayah kontrak karyanya untuk dikelola oleh pihak-pihak yang selama ini melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Poboya.
Menurut YAMMI, rekomendasi tersebut berpotensi dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap praktik ilegal.
Selain itu, YAMMI juga menyinggung kunjungan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM ke Palu, yang menurut mereka tidak diikuti dengan sikap tegas pemerintah provinsi dalam menertibkan PETI di Poboya. YAMMI mempertanyakan perbedaan perlakuan pemerintah daerah terhadap tambang berizin yang dicabut izinnya, sementara aktivitas tambang ilegal justru terus berlangsung.
Lebih jauh, YAMMI Sulteng mengungkap adanya dugaan keterlibatan orang-orang dekat Gubernur dalam aktivitas perendaman ilegal di kawasan Poboya. Dugaan tersebut, menurut YAMMI, dapat menjelaskan mengapa penertiban PETI di wilayah tersebut terkesan tidak pernah tuntas.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan berbagai sumber mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak dekat lingkaran kekuasaan Gubernur dalam aktivitas perendaman ilegal di Poboya. Jika benar, ini merupakan konflik kepentingan yang serius,” kata Africhal.
YAMMI Sulteng mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Mereka menegaskan bahwa jika terbukti, keterlibatan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus ditindak tegas.
Menurut YAMMI, kawasan Poboya telah menjadi zona merah dengan tingkat bahaya tinggi akibat metode penambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan, penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan, serta dampak kerusakan lingkungan yang mengancam kesehatan warga Kota Palu.
“Pemerintah menyatakan bahwa investasi terbaik adalah menjaga lingkungan dan keselamatan rakyat. Namun di Poboya, justru rakyat yang menanggung risiko dari aktivitas PETI yang terus dibiarkan,” pungkasnya.*


